Rabu, 02 November 2016

Kemenag Takalar Cari 66 Penyuluh Agama Islam Non PNS

Sahabat pembaca Info CPNS Kemenag, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Agama Kabupaten Takalar melalui seksi Bimas Islam membuka pendaftaran Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017 mulai tanggal 24 Oktober sampai dengan 4 Nopember 2016.

Dari informasi dihimpun TribunTakalar.com, Rabu (2/11/2016), untuk Kabupaten Takalar ditetapkan delapan orang pada setiap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, total 66 orang.

Penetapan jumlah tenaga penyuluh itu berdasarkan tugas dan fungsi antara lain, zakat, wakaf, kerukunan umat, produk halal serta pengentasan buta aksara Al-Quran.

Adapun persyaratannya yaitu :

Syarat Umum :

1. Memiliki kompetensi penyuluhan

2. Memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti majelis taklim, masjid dan mushollah.

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang

5. Bukan pengurus partai politik

6. Memiliki KTP sesuai dengan domisili

7. Bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh apbn/APBD

8. Bukan pensiunan PNS/BUMN

9. Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten 

10. Lulus tes Seleksi pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Syarat Khusus :

1. Usia serendah-rendahnya 22 tahun dan maksimal 60 Tahun

2. Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan

3. Dalam hal tertentu disuatu wilayah tidak terdapat Sumber Daya Manusia sebagaimana disyaratkan pada poin 2 dimungkinkan untuk mengangkat penyuluh berpendidikan SMU/Sederajat

4. Dalam hal tertentu pengangkatan Penyuluh Agama islam Non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprahnya, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah di masyarakat yang dibuktikan surat keterangan dari MUI Kecamatan

5. Pengalaman di bidang penyuluhan minimal 2 tahun.

Berkas diantarkan langsung ke seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Takalar Jl Jendral Sudirman no 2, samping Masjid Agung Takalar.

Berita ini bersumber dari Tribun Takalar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar