Rabu, 02 November 2016

Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu akan kembali melakukan perekrutan tenaga penyuluh agama yang baru.

Sahabat pembaca Info CPNS Kemenag, sudah tahukah anda bahwa Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu akan kembali melakukan perekrutan tenaga penyuluh agama yang baru. Bagi anda yang berminat, bisa memasukkan lamaran tanggal 25 November 2016 mendatang. Kepala Kanwil KemenagProvinsi Bengkulu, Drs H Bustasar MS MPd, memastikan rekrutmen penyuluh agama itu bersih dari pungutan liar (Pungli). ”Perekrutan penyuluh agama ini kita pastikan secara transparan dan tidak akan ada pungli nantinya,” ujar Bustasar, kemarin (1/11).

Ia juga menjelaskan, untuk seleksi tahun ini, soal tertulis akan langsung diberikan oleh Kementerian Agama Pusat, sehingga pihak Kanwil Kemenag pun tidak akan mengetahui apa isi soal tersebut. ”Kita sangat menyambut baik langkah yang diambil Kementerian Agama Pusat, hal ini biar tidak terjadi sogok menyogok untuk membeli soal-soal tersebut nantinya,” jelasnya.

Bustasar mengatakan, pihaknya hanya akan bertindak sebagai fasilitator atau penyelenggara saja, untuk masalah soal dan penilaian nantinya akan pihaknya serahkan ke Kementerian Agama RI dan diputuskan oleh pihak Kemenag RI.

”Kita hanya sebagai fasilitator, sehingga untuk menentukan siapa yang lulus nanti kita tidak
mempunyai hak,” ujarnya.

Setelah dilakukan tahap seleksi nanti, pihak Kanwil Kemenag Prov Bengkulu hanya akan menerima sebanyak 1016 penyuluh agama yang tersebar di 127 kecamatan se-Provinsi Bengkulu.

”Berdasarkan tahun sebelumnya, para tenaga penyuluh agama ini akan menerima gaji sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya,” paparnya.

Ia menerangkan, berdasarkan keputusan Kemenag RI, setiap kecamatan yang ada hanya boleh diisi dengan 8 orang petugas penyuluh agama sesuai ketentuan yang ada, sehingga apabila nanti ada kecamatan yang lebih dari 8 orang petugas bisa kita curigai ada kegiatan pungli disana. ”Apabila ada pegawai kita yang melakukan perbuatan pungli dalam perekrutan ini kita akan memberikan tindakan tegas dan sanksi kepada pegawai tersebut tetapi setelah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, bahkan saksi pemecatanpun bisa dilakukan jika pelanggarannya berat,” demikian Bustasar.

Berita ini bersumber dari Bengkulu Ekspress.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar