Rabu, 02 November 2016

Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu akan kembali melakukan perekrutan tenaga penyuluh agama yang baru.

Sahabat pembaca Info CPNS Kemenag, sudah tahukah anda bahwa Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu akan kembali melakukan perekrutan tenaga penyuluh agama yang baru. Bagi anda yang berminat, bisa memasukkan lamaran tanggal 25 November 2016 mendatang. Kepala Kanwil KemenagProvinsi Bengkulu, Drs H Bustasar MS MPd, memastikan rekrutmen penyuluh agama itu bersih dari pungutan liar (Pungli). ”Perekrutan penyuluh agama ini kita pastikan secara transparan dan tidak akan ada pungli nantinya,” ujar Bustasar, kemarin (1/11).

Ia juga menjelaskan, untuk seleksi tahun ini, soal tertulis akan langsung diberikan oleh Kementerian Agama Pusat, sehingga pihak Kanwil Kemenag pun tidak akan mengetahui apa isi soal tersebut. ”Kita sangat menyambut baik langkah yang diambil Kementerian Agama Pusat, hal ini biar tidak terjadi sogok menyogok untuk membeli soal-soal tersebut nantinya,” jelasnya.

Bustasar mengatakan, pihaknya hanya akan bertindak sebagai fasilitator atau penyelenggara saja, untuk masalah soal dan penilaian nantinya akan pihaknya serahkan ke Kementerian Agama RI dan diputuskan oleh pihak Kemenag RI.

”Kita hanya sebagai fasilitator, sehingga untuk menentukan siapa yang lulus nanti kita tidak
mempunyai hak,” ujarnya.

Setelah dilakukan tahap seleksi nanti, pihak Kanwil Kemenag Prov Bengkulu hanya akan menerima sebanyak 1016 penyuluh agama yang tersebar di 127 kecamatan se-Provinsi Bengkulu.

”Berdasarkan tahun sebelumnya, para tenaga penyuluh agama ini akan menerima gaji sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya,” paparnya.

Ia menerangkan, berdasarkan keputusan Kemenag RI, setiap kecamatan yang ada hanya boleh diisi dengan 8 orang petugas penyuluh agama sesuai ketentuan yang ada, sehingga apabila nanti ada kecamatan yang lebih dari 8 orang petugas bisa kita curigai ada kegiatan pungli disana. ”Apabila ada pegawai kita yang melakukan perbuatan pungli dalam perekrutan ini kita akan memberikan tindakan tegas dan sanksi kepada pegawai tersebut tetapi setelah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, bahkan saksi pemecatanpun bisa dilakukan jika pelanggarannya berat,” demikian Bustasar.

Berita ini bersumber dari Bengkulu Ekspress.

Kemenag Takalar Cari 66 Penyuluh Agama Islam Non PNS

Sahabat pembaca Info CPNS Kemenag, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Agama Kabupaten Takalar melalui seksi Bimas Islam membuka pendaftaran Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017 mulai tanggal 24 Oktober sampai dengan 4 Nopember 2016.

Dari informasi dihimpun TribunTakalar.com, Rabu (2/11/2016), untuk Kabupaten Takalar ditetapkan delapan orang pada setiap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, total 66 orang.

Penetapan jumlah tenaga penyuluh itu berdasarkan tugas dan fungsi antara lain, zakat, wakaf, kerukunan umat, produk halal serta pengentasan buta aksara Al-Quran.

Adapun persyaratannya yaitu :

Syarat Umum :

1. Memiliki kompetensi penyuluhan

2. Memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti majelis taklim, masjid dan mushollah.

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang

5. Bukan pengurus partai politik

6. Memiliki KTP sesuai dengan domisili

7. Bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh apbn/APBD

8. Bukan pensiunan PNS/BUMN

9. Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten 

10. Lulus tes Seleksi pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Syarat Khusus :

1. Usia serendah-rendahnya 22 tahun dan maksimal 60 Tahun

2. Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan

3. Dalam hal tertentu disuatu wilayah tidak terdapat Sumber Daya Manusia sebagaimana disyaratkan pada poin 2 dimungkinkan untuk mengangkat penyuluh berpendidikan SMU/Sederajat

4. Dalam hal tertentu pengangkatan Penyuluh Agama islam Non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprahnya, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah di masyarakat yang dibuktikan surat keterangan dari MUI Kecamatan

5. Pengalaman di bidang penyuluhan minimal 2 tahun.

Berkas diantarkan langsung ke seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Takalar Jl Jendral Sudirman no 2, samping Masjid Agung Takalar.

Berita ini bersumber dari Tribun Takalar